KEWARGANEGARAAN
KEADILAN BERKOTA
BAGI KAUM DIFABLE
DISUSUN
OLEH:
1.MEGA
SILVIA
2.
ROHAMDANI
3.REZIKA MARIANDI
4. M.GIO
5. ROMIA ADE KHARIMA
FAKULTAS
PERTANIAN,PERIKANAN DAN BIOLOGI
UNIVERSITAS
BANGKA BELITUNG
2015
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Difable atau differently
ability people merupakan orang atau sekelompok orang yang memiliki
keterbatasan dari manusia pada umumnya dan sering menjadi korban
diskriminasi dari masyarakat.Adanya
diskriminasi dari masyarakat umum terhadap keberadaan kaum difabel membuat
mereka selalu di pandang berbeda.Padahal, banyak diantara kaum difable yang memiliki
bakat dan kemampuan yang luar biasa di berbagai bidang baik di bidang
olahraga,seni dan lain- lain.Selain itu mereka juga memiliki banyak prestasi
dan kreativitas yang luar biasa dan
setara bahkan lebih dari manusia normal pada umumnya.
Namun adanya diskriminasi dari
masyarakat sering kali membuat mereka menjadi lemah,terkucilkan dan bahkan tidak bisa mengapresiasikan kreativitas yang
mereka miliki,Sehingga menyebabkan mereka sulit dalam bersaing.Sementara itu menurut data
WHO menunjukkan lebih dari 10% penduduk Indonesia adalah difable.Yang mana dari
jumlah 20 juta orang menunjukkan bahwa sebanyak 80% difable di Indonesia atau
16 juta orang difable tidak memiliki pekerjaan sebagai akibat dari perlakuan diskriminasi
dari perusahaan atau penyediaan tenaga kerja.
Selain
itu kaum difable sering kali tidak mendapatkan hak-hak mereka misalnya didalam
segi fasillitas dan pelayanan difable sering tidak mendapatkan fasilitas dan
pelayanan yang baik dari masyarakat dan pemerintah.Yang mana fasilitas dan
pelayanan yang dapatkan sering tidak di khususkan dan sama dengan fasilitas
orang normal pada umumnya,sehingga mereka
mengalami kesulitan dalam mengakses fasilitas yang ada.Padahal
sejumlah undang-undang (UU) sudah menyatakan bahwa penyandang disabilitas,
lansia, dan anak-anak di bawah 12 tahun berhak memperoleh pelayanan berupa
perlakuan dan fasilitas khusus.Dan selain itu juga harus tersedia pula personil
yang dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.
PERUMUSAN MASALAH
1. Apa kebijakan pemerintah bagi kaum
difable?
2. mengapa kaum difable terdiskriminasi?
3. Bagaimana keadilan bagi kaum difable di Bangka belitung?
4. Bagaimana keadilan bagi kaum difabel
didaerah lain diindonesia?
5. Bagaimana keadilan bagi kaum difable
di luar negri?
LANDASAN
TEORI
Pada
tahun 1997 istilah difable di indonesia
mulai diperkenalkan oleh DR.mansoer fakih.Penggunaan kata ini merujuk pada
istilah different ability people yaitu seseorang yang berbeda. Yang mana dengan
adanya Penggunaan kata difable diharapkan dapat merubah persepsi serta pandangan masyarakat umum terhadap seseorang
yang tidak normal atau yang memiliki kekurangan serta keterbatasan dari manusia
pada umumnya.
1. Pengertian
Difable
Ada beberapa defenisi tentang difable yaitu:
1.
Pengertian penyandang cacat sebagaimana
yang diatur di dalam Undang-Undang no.4 Tahun 1997 dalam pasal 1 ayat 1 bahwa:
a. penyandang
cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara
selayaknya,yang terdiri dari :
1. penyandang
cacat fisik yaitu kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh
antara lain gerak tubuh,penglihatan,pendengaran,dan kemampuan berbicara.
2. penyandang
cacat mental yaitu kelainan dalam tingkah laku,baik kelainan bawaan maupun
akibat dari penyakit.
3. penyandang
cacat fisik dan mental yaitu keadaan seseorang yang menyandang dua kelainan
sekaligus.
2. menurut itinerant,difable adalah
seseorang yang ketunaannya
sedemikian,sehingga mata tidak berfungsi
sama sekali dalam program pendidikan tanpa melalui system Braile,audio,aids dan
perlengkapan khusus yang diberikan untuk mencapai pendidikan secara efektif
tanpa menggunakan sisa penglihatannya.
3. menurut Frans Harsanah
Sastradiningrat,seseorang dinyatakan difable adalah jika mengalami kerusakan
penglihatan setelah mengalami koreksi maksimal tetap memerlukan pendekatan
khusus didalam pendidikannya.
Pada hakikatnya difable mempunyai hak
dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan seperti:
pendidikan,pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatan,pendidikan dan perlakuannya.Karena Hal ini sesuai Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
cacat:BAB III Hak dan Kewajiban Pasal 5: "Setiap Penyandang mempunyai hak
dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan".
Pasal 7 ayat 1: "Setiap Penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Pasal 8: "Pemerintah
dan / atau masyarakat berkewajiban mengupayakan hak-hak Penyandang cacat".
Berdasarkan
Undang-Undang diatas dapat di ketahui bahwa setiap orang berhak mempunyai
kehidupan yang semana mestinya termasuk juga difable.Namun kepedulian masyarakat
dan pemerintah terhadap difable sangatlah kurang akibat kekurangan yang mereka
miliki.Masyarakat hanya melihat para difable ini sebagai orang yang tidak
berguna dan juga sebagai benalu yang akan merepotkan bagi mereka..Dan juga
tidak jarang para difable menjadi korban kekerasan.Selain itu mereka juga kerap
mendapat perlakuan diskriminasi,pelecehan dan
penghinaan oleh masyarakat.Untuk itu diperlukannya kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi para difable baik
dari pendidikan,fasilitas,pelayanan dan kesempatan kerja.Adapun kebijakan
pemerintah yang dilakukan dalam melindungi difable yaitu:
1. Dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat secara tegas
termuat. "barang siapa yang tidak menyediakan aksesibilitasatau tidak
memberikan kesempatan dan periakuan yang sama bagi difabel sebagai peserta
didik pada satuan, jalur, jenis, danjenjang pendidikan dikenakan sanksi
administrasi".
2. UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan yang ‘mengharamkan’ diskriminasi kepada para
penyandang cacat.Dan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat makin
menegaskan hak itu.
3.. Pasal 14 UU
No 4/1997 mewajibkan perusahaan negara dan swasta untuk menjamin kesempatan
bekerja kepada para penyandang cacat. Bahkan dalam Penjelasan Pasal itu makin
ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 100 orang wajib mempekerjakan
satu orang penyandang cacat.
4.Pasal 28 UU
4/1997 memberikan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan atau
denda paling besar Rp200 juta bagi pelanggar Pasal 14.
Meskipun
adanya perlindungan dari pemerintah,namun Ketidakadilan yang dialami para
difable sering kali terjadi.Misalnya
dalam bidang pekerjaan di pemerintahan atau CPNS.Banyak sekali persyaratan yang
kearah fisik yang harus dilalui oleh para difable.Yang mana persyaratan itu
tidak bisa dilalaui oleh mereka sepenuhnya.Sehingga menyebabkan mereka kalah
bersaing dengan orang-orang yang normal.Padahal orang-orang yang kelihatan
normal tersebut belum tentu normal karna mereka juga memiliki kecacatan,namun
tidak bisa diihat dengan mata tidak seperti para difable yang bisa dilihat
dengan mata.Kecacatan pada orang normal ini disebut dengan cacat hati.Yang mana
orang yang cacat ini lebih buruk dari pada difable.Bagaimana dengan orang-orang
yang cacat hati ini Mereka selalu hidup dalam serba berkecukupan dan diterima
dimasyarakat sangat berbeda sekali dengan para difable mereka harus hidup dalam
kemiskinan dan selalu terdiskriminasi.
Tindakan
pemerintah dalam penerimaan CPNS dengan banyak persyaratan akan membuat para
difable tidak bisa bersaing dan juga memberi kesempatan pada orang-orang yang
cacat hatilnya berkuasa.Padahal orang-orang
seperti ini sangat berbahaya jika menjadi pemimpin atau pegawai pemerintahan.Karena mereka memiliki
sifat rakus akan harta dan kekuasaan.Hal-hal yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi saja
tanpa memikirkan kepentingan umum seperti melakukan korupsi,kolusi dan nepotisme.Yang mana
tindakan tersebut akan merugikan Negara dan membuat rakyat menderita.Namun
pemerintah kurang memperhatikan hal itu,sehingga memberikan kesempatan dan keleluasan
pada orang-orang yang cacat hati ini untuk duduk di pemerintahan dan melakukan
hal-hal yang merugikan.
KEADILAN BAGI KAUM DIFABLE DI BANGKA BELITUNG
DiBangka Belitung sendiri perhatian
terhadap kaum difable sangat kurang baik dari pemerintah maupun masyarakat.Yang
mana tingkat pendidikan bagi kaum difable sangat kurang.Hal ini terlihat bahwa
apa yang dilakukan orang tua yang mengurung anak mereka dirumah yang memiliki
keterbatasan fisik dan mental untuk mengeyam pendidikan adalah suatu bentuk
bahwa selama ini kaum difable belum mendapatkan tempat yang layak di tengah
masyarakat umum sehingga menyebabkan kepercayaan diri orang tua terhadap
anaknya yang difable seakan musnah.Terlebih lagi tidak adanya dukungan pemerintah setempat
untuk memberdayakan anak-anak penyandang cacat baik yang di pedesaan maupun di
perkotaan,sehingga membuat mereka untuk terus menarik diri terhadap kehidupan
sosial dan publik.Dan tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengeksplor dan
mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Selain itu dari segi aksebilitas prasarana dan pelayanan fasilitas publik
di Bangka Belitung sendiri belum sepenuhnya mengakomodir pelayanan publik bagi
kaum difable.Dari segi jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk kaum difable
disalah gunakan untuk kepentingan lain oleh segelintir orang misalnya untuk
berdagang.Melihat hal ini dapat diketahui bahwa pelayanan publik belum
mengimplementasikan kebutuhan kaum difable didalamnya.Dilihat dari pekerjaan ada banyak
sekali kaum penyandang cacat yang tidak terekrut kedalam dunia kerja meski
mereka ada dalam usia produktif.Selain itu selama ini kaum penyandang cacat di
Bangka belitung tidak mendapatkan suatu upaya pemberdayaan yang berkelanjutan,seperti
misalnya membentuk, upaya yang dilakukan hanya sekedar memberi bantuan, akan
tetapi pemberdayaan tidak urung di lakukan.
Padahal
jika lewat program pemberdayaan kaum difable tidak hanya saja mengembangkan potensi
mereka,tetapi juga bisa menjadikan hal tersebut sebagai peluang wira usaha
mereka,karena saat ini sulitnya kaum difable untuk bersaing dalam dunia kerja.
Untuk itu pula pemberdayaan difable ini membutuhkan banyak dukungan dari
seluruh masyarakat Bangka Belitung agar
setiap kaum penyandang caacat atau difable dapat menjalani kehidupan layaknya
manusia normal yang membutuhkan kepedulian dari sesama masyarakat dan juga
pemerintah dan menghapuskan sikap diskriminatif yang selama ini menjadi suatu
benalu bagi kaum difable itu sendiri, untuk menggali dan mengembangkan setiap
potensi yang mereka miliki serta lewat dukungan semua pihak masyarakat dapat
membentuk kepercayaan diri kaum difabel.
KEADILAN BAGI KAUM DIFABLE DI SULAWESI SELATAN
Keadilan bagi kaum difable dimakassar juga belum
sepenuhnya diperhatikan terutama dari segi
pekerjaan.Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi puluhan penyandang cacat
di kantor Gubernur Sulawesi Selatan untuk menuntut
hak-hak mereka dalam hal kesetaraan mendapatkan pekerjaan,khususnya penerimaan
CPNS.Salah satu kendala utama bagi kelompok difabel adalah tidak terbukanya
akses bagi mereka untuk bisa bekerja atau pun menuntut ilmu. Kondisi ini
membuat kelompok difabel menjadi sangat rentan dengan kemiskinan.Data survey
ICF Kemensos 2009 menginformasikan bahwa 74% orang difabel tidak bekerja dan
hanya 26% yang bekerja.Dan menurut data diketahui bahwa kelompok difabel yang
bekerja mayoritas sebagai petani (39%), buruh (32%) dan jasa (15%).Sektor
pekerjaan yang paling sedikit menyerap pekerja difabel adalah BUMN/BUMD (0,1%)
dan PNS/Polri/TNI (1,3%). Data ini menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah
untuk memberi peluang kerja bagi kelompok difabel memang belum terlihat jelas.Untuk
data Sulawasi Selatan,terdapat 26.711 penduduk difabel tidak bekerja atau
sekitar 77% dari jumlah total warga difabel yang terdata.
Faktor lain yang mempengaruhi tingkat kemiskinan kelompok difabel adalah akses terhadap pendidikan.Menurut Survey ICF Kemensos di Sulawesi Selatan diketahui bahwa Hampir 60% dari anak difabel usia sekolah tidak mengecap bangku sekolah.Sementara bagi mereka yang beruntung bersekolah,sebagian besar dari mereka atau 75% anak difabel hanya menyelesaikan studinya di tingkat SD. Jika dikaji lagi lebih dalam, berdasarkan data Susenas 2006 dan data Kemensos (2006) maka hanya 12% anak difabel yang bersekolah di tingkat SD. Data lain yang yang diambil,berdasarkan data Depdiknas (2006/2007) terdapat sekitar 4.929 Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta dan negeri pada jenjang TK sederajat sampai SMU sederajat dengan jumlah kelas (fisik) 28.914 ruangan. Penyebaran siswa terbagi 27% terdaftar di sekolah negeri dan 73% di sekolah swasta.Data-data ini kembali menunjukkan lalainya negara dalam memenuhi hak-hak warga difabel khususnya di bidang pendidikan.
Faktor lain yang mempengaruhi tingkat kemiskinan kelompok difabel adalah akses terhadap pendidikan.Menurut Survey ICF Kemensos di Sulawesi Selatan diketahui bahwa Hampir 60% dari anak difabel usia sekolah tidak mengecap bangku sekolah.Sementara bagi mereka yang beruntung bersekolah,sebagian besar dari mereka atau 75% anak difabel hanya menyelesaikan studinya di tingkat SD. Jika dikaji lagi lebih dalam, berdasarkan data Susenas 2006 dan data Kemensos (2006) maka hanya 12% anak difabel yang bersekolah di tingkat SD. Data lain yang yang diambil,berdasarkan data Depdiknas (2006/2007) terdapat sekitar 4.929 Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta dan negeri pada jenjang TK sederajat sampai SMU sederajat dengan jumlah kelas (fisik) 28.914 ruangan. Penyebaran siswa terbagi 27% terdaftar di sekolah negeri dan 73% di sekolah swasta.Data-data ini kembali menunjukkan lalainya negara dalam memenuhi hak-hak warga difabel khususnya di bidang pendidikan.
KEADILAN BAGI KAUM DIFABLE DI JEPANG
Tokyo
oleh sebagian orang disebut surga untuk kaum difabel karena kepedulian
pemerintah kota terhadap mereka yang memang perlu mendapat fasilitas
khusus.Dimana tingkat pendidikan bagi kaum difable di jepang sangat khusus dan
di perhatikan.Selain itu fasilitas dan pelayanan bagi kaum difable sangat baik
dan teratur,sehingga memudahkan para difable dalam mengakses fasilitas yang
ada.Namun sering terjadi tindakan kekerasan terhadap kaum difable yang merupakan masalah yang besar bagi jepang
sendiri.Tindakan kekerasan yang terjadi berasal dari anggota keluarga atau
pembantu rumah tangga.Dan menurut survey dari pemerintah menemukan bahwa
tindakan kekerasan yang terjadi terhadap kaum difable sebanyak 1.699 kasus
periode 6 bulan.yang mana 80% korbannya disiksa oleh anggota keluarga atau
pembantu rumah tangga mencangkup penyiksaan fisik,mental dan pengabaian.
PEMBAHASAN
Difable atau different ability people
merupakan orang yang berbeda atau orang yang memiliki keterbatasan.Keterbatasan
yang dimiliki berupa keterbatasan fisik,mental dan keterbatasan fisik dan
mental.Pada hakikatnya setiap orang itu sama kedudukannya di dunia ini.Yang
mana setiap orang mendapatkan hidup yang layak,dihargai,dikasihi dan di
cintai.Apalagi terhadap kaum difable yang seharusnya mendapat perlakuan yang
baik dan khusus baik itu dari pemerintah maupun masyarakat.Namun pada
kenyataannya masih banyak sekali dari kaum difable yang mendapat perlakuan yang
tidak baik yang mana berupa diskriminasi,penghinaan,pelecehan kekerasan dan
bahkan tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.
Selain itu ketidakadilan bagi kaum
difable juga dirasakan baik dari segi fasilitas dan pelayanan yang diberikan
terhadap kaum difable.Dan juga sulitnya bagi kaum difable didalam mendapatkan
pekerjaan baik dari pihak swasta maupun pemerintah.Sehingga membuat mereka
harus bekerja sebagai petani,buruh dan jasa.Hal ini terjadi karna adanya
diskriminasi dari masyarakat terhadap mereka dan juga banyaknya persyaratan
dari lowongan pekerjaan yang sulit dilalaui oleh kaum difable.Hal ini
dikarenakan persyaratan yang dilalui sangat berhubungan dengan fisik,Sehingga
sangat sulit bagi kaum difable untuk bersaing namun memberi peluang bagi orang
yang fisiknya baik namun cacat hatinya untuk masuk dan berkuasa.Padahal dengan
keadaan yang mereka alami harusnya
mereka mendapatkan perhatian yang lebih baik dari segi
pendidikan,fasilitas,pelayanan,pekerjaan dan kehidupan mereka harus
terjamin.Namun pada kenyataannya kaum difable harus kalah dalam persaingan mereka
harus hidup miskin dan menderita.
Di Bangka Belitung sendiri perhatian
terhadap kaum difable sangat kurang,hal ini dikerenakan masih kurangnya tingkat
pendidikan bagi kaum difable.Dan juga fasilitas untuk kaum difable belum
sepenuhnya diimplementasikan kapada kaum difable.Selain itu kaum difable hanya
mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan
upaya pemberdayaan,yang menyebabkan mereka sulit untuk bersaing dengan
orang-orang yang normal
Di Sulawesi selatan perhatian pemerintah
dan masyarakat juga sangat kurang
apalagi di bidang pekerjaan masih banyak kaum difable yang yang tidak bekerja
dan walaupun bekerja hanya sebagai buruh,petani dan jasa.Dan yang bekerja di
perusahaan swasta dan pemerintah hanya mencapai 1,5%.
Sedangkan di Negara jepang perhatian
pemerintah sangat memperhatikan kaum difable baik dari segi fasilitas,pelayanan
dan pendidikan.Namun tindakan kekerasan terhadap kaum difable kerap terjadi dan
menjadi masalah yang besar bagi jepang.Yang mana tindakan kekerasan tersebut
berasal dari anggota keluarga dan pembantu rumah tangga.
KESIMPULAN
Manusia diciptakan oleh tuhan sama
derajatnya tidak ada yang baik maupun yang buruk dan harus diperlakukan
sama,begitu juga Kaum difable.Yang mana kaum difable juga harus diperlakukan sama dengan yang lainnya dan bahkan
harus mendapat perhatikan secara khusus baik oleh pemerintah maupun masyarakat.Dan
juga memberi dukungan pada mereka,Karna mereka sangat membutuhkan perhatian dan
dukungan tersebut baik itu dukungan moril maupun materiil yang berupa pemberian
fasilitas,pelayanan,pekerjaan serta pendidikan yang khusus bagi kaum difable agar
mereka dapat mengembangkan kemampuan mereka sehingga nantinya mereka bisa
bersaing dan tidak lagi didiskriminasi oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://bangka.tribunnews.com/2013/11/22/sejuta-kasih-untuk-kaum-difabel
http://sinarharapan.co/kolom/ziarah/read/150421057/kartini-dan-gaun-2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar