Senin, 18 Mei 2015

TUGAS KEWARGANEGARAAN



KEWARGANEGARAAN

KEADILAN BERKOTA BAGI KAUM DIFABLE




                 
DISUSUN OLEH:                       
1.MEGA SILVIA
2. ROHAMDANI
            3.REZIKA MARIANDI
4. M.GIO
            5. ROMIA ADE KHARIMA


FAKULTAS PERTANIAN,PERIKANAN DAN BIOLOGI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2015






PENDAHULUAN
Latar Belakang
Difable atau differently ability people merupakan orang atau sekelompok orang yang memiliki keterbatasan dari manusia pada umumnya dan sering menjadi korban diskriminasi  dari masyarakat.Adanya diskriminasi dari masyarakat umum terhadap keberadaan kaum difabel membuat mereka selalu di pandang berbeda.Padahal, banyak diantara kaum difable  yang memiliki  bakat dan kemampuan  yang  luar biasa di berbagai bidang baik di bidang olahraga,seni dan lain- lain.Selain itu mereka juga memiliki banyak prestasi dan kreativitas  yang luar biasa dan setara bahkan lebih dari manusia normal pada umumnya.
Namun adanya diskriminasi dari masyarakat sering kali membuat mereka menjadi lemah,terkucilkan dan bahkan  tidak bisa mengapresiasikan kreativitas yang mereka miliki,Sehingga menyebabkan mereka  sulit dalam bersaing.Sementara itu menurut data WHO menunjukkan lebih dari 10% penduduk Indonesia adalah difable.Yang mana dari jumlah 20 juta orang menunjukkan bahwa sebanyak 80% difable di Indonesia atau 16 juta orang difable tidak memiliki pekerjaan sebagai akibat dari perlakuan diskriminasi dari perusahaan atau penyediaan tenaga kerja.
Selain itu kaum difable sering kali tidak mendapatkan hak-hak mereka misalnya didalam segi fasillitas dan pelayanan difable sering tidak mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik dari masyarakat dan pemerintah.Yang mana fasilitas dan pelayanan yang dapatkan sering tidak di khususkan dan sama dengan fasilitas orang normal pada umumnya,sehingga mereka  mengalami kesulitan dalam mengakses fasilitas yang ada.Padahal sejumlah undang-undang (UU) sudah menyatakan bahwa penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak di bawah 12 tahun berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus.Dan selain itu juga harus tersedia pula personil yang dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.




PERUMUSAN MASALAH

1. Apa kebijakan pemerintah bagi kaum difable?
2. mengapa kaum difable terdiskriminasi?
3. Bagaimana keadilan  bagi kaum difable di Bangka belitung?
4. Bagaimana keadilan bagi kaum difabel didaerah lain diindonesia?
5. Bagaimana keadilan bagi kaum difable di luar negri?

      

LANDASAN TEORI
Pada tahun 1997 istilah difable di indonesia mulai diperkenalkan oleh DR.mansoer fakih.Penggunaan kata ini merujuk pada istilah different ability people yaitu seseorang yang berbeda. Yang mana dengan adanya Penggunaan kata difable diharapkan dapat merubah persepsi  serta pandangan masyarakat umum terhadap seseorang yang tidak normal atau yang memiliki kekurangan serta keterbatasan dari manusia pada umumnya.
1. Pengertian Difable
Ada beberapa defenisi  tentang difable yaitu:
1. Pengertian  penyandang cacat sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang no.4 Tahun 1997 dalam pasal 1 ayat 1 bahwa:
a. penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya,yang terdiri dari :
1. penyandang cacat fisik yaitu kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh antara lain gerak tubuh,penglihatan,pendengaran,dan kemampuan berbicara.
2. penyandang cacat mental yaitu kelainan dalam tingkah laku,baik kelainan bawaan maupun akibat dari penyakit.
3. penyandang cacat fisik dan mental yaitu keadaan seseorang yang menyandang dua kelainan sekaligus.
2. menurut itinerant,difable adalah seseorang  yang ketunaannya sedemikian,sehingga mata tidak  berfungsi sama sekali dalam program pendidikan tanpa melalui system Braile,audio,aids dan perlengkapan khusus yang diberikan untuk mencapai pendidikan secara efektif tanpa menggunakan sisa penglihatannya.
3. menurut Frans Harsanah Sastradiningrat,seseorang dinyatakan difable adalah jika mengalami kerusakan penglihatan setelah mengalami koreksi maksimal tetap memerlukan pendekatan khusus didalam pendidikannya.
Pada hakikatnya difable mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan seperti: pendidikan,pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,pendidikan dan perlakuannya.Karena Hal ini  sesuai Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat:BAB III Hak dan Kewajiban Pasal 5: "Setiap Penyandang mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan". Pasal 7 ayat 1: "Setiap Penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Pasal 8: "Pemerintah dan / atau masyarakat berkewajiban mengupayakan hak-hak Penyandang cacat".

Berdasarkan Undang-Undang diatas dapat di ketahui bahwa setiap orang berhak mempunyai kehidupan yang semana mestinya termasuk juga difable.Namun kepedulian masyarakat dan pemerintah terhadap difable sangatlah kurang akibat kekurangan yang mereka miliki.Masyarakat hanya melihat para difable ini sebagai orang yang tidak berguna dan juga sebagai benalu yang akan merepotkan bagi mereka..Dan juga tidak jarang para difable menjadi korban kekerasan.Selain itu mereka juga kerap mendapat perlakuan diskriminasi,pelecehan dan penghinaan oleh masyarakat.Untuk itu diperlukannya kebijakan pemerintah dalam  memberi perlindungan bagi para difable baik dari pendidikan,fasilitas,pelayanan dan kesempatan kerja.Adapun kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam melindungi difable yaitu:
1. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat secara tegas termuat. "barang siapa yang tidak menyediakan aksesibilitasatau tidak memberikan kesempatan dan periakuan yang sama bagi difabel sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, danjenjang pendidikan dikenakan sanksi administrasi".
2. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakarjaan yang ‘mengharamkan’ diskriminasi kepada para penyandang cacat.Dan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat makin menegaskan hak itu.
3.. Pasal 14 UU No 4/1997 mewajibkan perusahaan negara dan swasta untuk menjamin kesempatan bekerja kepada para penyandang cacat. Bahkan dalam Penjelasan Pasal itu makin ditegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 100 orang wajib mempekerjakan satu orang penyandang cacat.
4.Pasal 28 UU 4/1997 memberikan sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan dan atau denda paling besar Rp200 juta bagi pelanggar Pasal 14.
Meskipun adanya perlindungan dari pemerintah,namun Ketidakadilan yang dialami para difable  sering kali terjadi.Misalnya dalam bidang pekerjaan di pemerintahan atau CPNS.Banyak sekali persyaratan yang kearah fisik yang harus dilalui oleh para difable.Yang mana persyaratan itu tidak bisa dilalaui oleh mereka sepenuhnya.Sehingga menyebabkan mereka kalah bersaing dengan orang-orang yang normal.Padahal orang-orang yang kelihatan normal tersebut belum tentu normal karna mereka juga memiliki kecacatan,namun tidak bisa diihat dengan mata tidak seperti para difable yang bisa dilihat dengan mata.Kecacatan pada orang normal ini disebut dengan cacat hati.Yang mana orang yang cacat ini lebih buruk dari pada difable.Bagaimana dengan orang-orang yang cacat hati ini Mereka selalu hidup dalam serba berkecukupan dan diterima dimasyarakat sangat berbeda sekali dengan para difable mereka harus hidup dalam kemiskinan dan selalu terdiskriminasi.


Tindakan pemerintah dalam penerimaan CPNS dengan banyak persyaratan akan membuat para difable tidak bisa bersaing dan juga memberi kesempatan pada orang-orang yang cacat hatilnya berkuasa.Padahal orang-orang seperti ini sangat berbahaya jika menjadi pemimpin atau pegawai pemerintahan.Karena mereka memiliki sifat rakus akan harta dan kekuasaan.Hal-hal yang dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi saja tanpa memikirkan kepentingan umum seperti melakukan  korupsi,kolusi dan nepotisme.Yang mana tindakan tersebut akan merugikan Negara dan membuat rakyat menderita.Namun pemerintah kurang memperhatikan hal itu,sehingga memberikan kesempatan dan keleluasan pada orang-orang yang cacat hati ini untuk duduk di pemerintahan dan melakukan hal-hal yang merugikan.


KEADILAN  BAGI KAUM DIFABLE DI BANGKA BELITUNG

 DiBangka Belitung sendiri perhatian terhadap kaum difable sangat kurang baik dari pemerintah maupun masyarakat.Yang mana tingkat pendidikan bagi kaum difable sangat kurang.Hal ini terlihat bahwa apa yang dilakukan orang tua yang mengurung anak mereka dirumah yang memiliki keterbatasan fisik dan mental untuk mengeyam pendidikan adalah suatu bentuk bahwa selama ini kaum difable belum mendapatkan tempat yang layak di tengah masyarakat umum sehingga menyebabkan kepercayaan diri orang tua terhadap anaknya yang difable seakan musnah.Terlebih lagi tidak adanya dukungan pemerintah setempat untuk memberdayakan anak-anak penyandang cacat baik yang di pedesaan maupun di perkotaan,sehingga membuat mereka untuk terus menarik diri terhadap kehidupan sosial dan publik.Dan tidak ada kesempatan bagi mereka untuk mengeksplor dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Selain itu dari segi aksebilitas prasarana dan pelayanan fasilitas publik di Bangka Belitung sendiri belum sepenuhnya mengakomodir pelayanan publik bagi kaum difable.Dari segi jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk kaum difable disalah gunakan untuk kepentingan lain oleh segelintir orang misalnya untuk berdagang.Melihat hal ini dapat diketahui bahwa pelayanan publik belum mengimplementasikan kebutuhan kaum difable didalamnya.Dilihat dari pekerjaan ada banyak sekali kaum penyandang cacat yang tidak terekrut kedalam dunia kerja meski mereka ada dalam usia produktif.Selain itu selama ini kaum penyandang cacat di Bangka belitung tidak mendapatkan suatu upaya pemberdayaan yang berkelanjutan,seperti misalnya membentuk, upaya yang dilakukan hanya sekedar memberi bantuan, akan tetapi pemberdayaan tidak urung di lakukan.



Padahal jika lewat program pemberdayaan kaum difable tidak hanya saja mengembangkan potensi mereka,tetapi juga bisa menjadikan hal tersebut sebagai peluang wira usaha mereka,karena saat ini sulitnya kaum difable untuk bersaing dalam dunia kerja. Untuk itu pula pemberdayaan difable ini membutuhkan banyak dukungan dari seluruh masyarakat Bangka Belitung  agar setiap kaum penyandang caacat atau difable dapat menjalani kehidupan layaknya manusia normal yang membutuhkan kepedulian dari sesama masyarakat dan juga pemerintah dan menghapuskan sikap diskriminatif yang selama ini menjadi suatu benalu bagi kaum difable itu sendiri, untuk menggali dan mengembangkan setiap potensi yang mereka miliki serta lewat dukungan semua pihak masyarakat dapat membentuk kepercayaan diri kaum difabel.


KEADILAN  BAGI KAUM DIFABLE DI SULAWESI SELATAN

Keadilan bagi kaum difable dimakassar juga belum sepenuhnya diperhatikan terutama dari segi  pekerjaan.Hal ini dibuktikan dengan adanya aksi puluhan penyandang cacat di kantor  Gubernur Sulawesi Selatan untuk menuntut hak-hak mereka dalam hal kesetaraan mendapatkan pekerjaan,khususnya penerimaan CPNS.Salah satu kendala utama bagi kelompok difabel adalah tidak terbukanya akses bagi mereka untuk bisa bekerja atau pun menuntut ilmu. Kondisi ini membuat kelompok difabel menjadi sangat rentan dengan kemiskinan.Data survey ICF Kemensos 2009 menginformasikan bahwa 74% orang difabel tidak bekerja dan hanya 26% yang bekerja.Dan menurut data diketahui bahwa kelompok difabel yang bekerja mayoritas sebagai petani (39%), buruh (32%) dan jasa (15%).Sektor pekerjaan yang paling sedikit menyerap pekerja difabel adalah BUMN/BUMD (0,1%) dan PNS/Polri/TNI (1,3%). Data ini menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah untuk memberi peluang kerja bagi kelompok difabel memang belum terlihat jelas.Untuk data Sulawasi Selatan,terdapat 26.711 penduduk difabel tidak bekerja atau sekitar 77% dari jumlah total warga difabel yang terdata. 
       Faktor lain yang mempengaruhi tingkat kemiskinan kelompok difabel adalah akses terhadap pendidikan.Menurut Survey ICF Kemensos di Sulawesi Selatan diketahui bahwa Hampir 60% dari anak difabel usia sekolah tidak mengecap bangku sekolah.Sementara bagi mereka yang beruntung bersekolah,sebagian besar dari mereka atau 75% anak difabel hanya menyelesaikan studinya di tingkat SD. Jika dikaji lagi lebih dalam, berdasarkan data Susenas 2006 dan data Kemensos (2006) maka hanya 12% anak difabel yang bersekolah di tingkat SD. Data lain yang yang diambil,berdasarkan data Depdiknas (2006/2007) terdapat sekitar 4.929 Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta dan negeri pada jenjang TK sederajat sampai SMU sederajat dengan jumlah kelas (fisik) 28.914 ruangan. Penyebaran siswa terbagi 27% terdaftar di sekolah negeri dan 73% di sekolah swasta.Data-data ini kembali menunjukkan lalainya negara dalam memenuhi hak-hak warga difabel khususnya di bidang pendidikan.


KEADILAN BAGI KAUM DIFABLE DI JEPANG

Tokyo oleh sebagian orang disebut surga untuk kaum difabel karena kepedulian pemerintah kota terhadap mereka yang memang perlu mendapat fasilitas khusus.Dimana tingkat pendidikan bagi kaum difable di jepang sangat khusus dan di perhatikan.Selain itu fasilitas dan pelayanan bagi kaum difable sangat baik dan teratur,sehingga memudahkan para difable dalam mengakses fasilitas yang ada.Namun sering terjadi tindakan kekerasan terhadap kaum difable  yang merupakan masalah yang besar bagi jepang sendiri.Tindakan kekerasan yang terjadi berasal dari anggota keluarga atau pembantu rumah tangga.Dan menurut survey dari pemerintah menemukan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi terhadap kaum difable sebanyak 1.699 kasus periode 6 bulan.yang mana 80% korbannya disiksa oleh anggota keluarga atau pembantu rumah tangga mencangkup penyiksaan fisik,mental dan pengabaian.



 PEMBAHASAN

Difable atau different ability people merupakan orang yang berbeda atau orang yang memiliki keterbatasan.Keterbatasan yang dimiliki berupa keterbatasan fisik,mental dan keterbatasan fisik dan mental.Pada hakikatnya setiap orang itu sama kedudukannya di dunia ini.Yang mana setiap orang mendapatkan hidup yang layak,dihargai,dikasihi dan di cintai.Apalagi terhadap kaum difable yang seharusnya mendapat perlakuan yang baik dan khusus baik itu dari pemerintah maupun masyarakat.Namun pada kenyataannya masih banyak sekali dari kaum difable yang mendapat perlakuan yang tidak baik yang mana berupa diskriminasi,penghinaan,pelecehan kekerasan dan bahkan tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.
Selain itu ketidakadilan bagi kaum difable juga dirasakan baik dari segi fasilitas dan pelayanan yang diberikan terhadap kaum difable.Dan juga sulitnya bagi kaum difable didalam mendapatkan pekerjaan baik dari pihak swasta maupun pemerintah.Sehingga membuat mereka harus bekerja sebagai petani,buruh dan jasa.Hal ini terjadi karna adanya diskriminasi dari masyarakat terhadap mereka dan juga banyaknya persyaratan dari lowongan pekerjaan yang sulit dilalaui oleh kaum difable.Hal ini dikarenakan persyaratan yang dilalui sangat berhubungan dengan fisik,Sehingga sangat sulit bagi kaum difable untuk bersaing namun memberi peluang bagi orang yang fisiknya baik namun cacat hatinya untuk masuk dan berkuasa.Padahal dengan keadaan yang mereka alami harusnya  mereka mendapatkan perhatian yang lebih baik dari segi pendidikan,fasilitas,pelayanan,pekerjaan dan kehidupan mereka harus terjamin.Namun pada kenyataannya kaum difable harus kalah dalam persaingan mereka harus hidup miskin dan menderita.
Di Bangka Belitung sendiri perhatian terhadap kaum difable sangat kurang,hal ini dikerenakan masih kurangnya tingkat pendidikan bagi kaum difable.Dan juga fasilitas untuk kaum difable belum sepenuhnya diimplementasikan kapada kaum difable.Selain itu kaum difable hanya mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan  upaya pemberdayaan,yang menyebabkan mereka sulit untuk bersaing dengan orang-orang yang normal
Di Sulawesi selatan perhatian pemerintah dan masyarakat juga sangat  kurang apalagi di bidang pekerjaan masih banyak kaum difable yang yang tidak bekerja dan walaupun bekerja hanya sebagai buruh,petani dan jasa.Dan yang bekerja di perusahaan swasta dan pemerintah hanya mencapai 1,5%.
Sedangkan di Negara jepang perhatian pemerintah sangat memperhatikan kaum difable baik dari segi fasilitas,pelayanan dan pendidikan.Namun tindakan kekerasan terhadap kaum difable kerap terjadi dan menjadi masalah yang besar bagi jepang.Yang mana tindakan kekerasan tersebut berasal dari anggota keluarga dan pembantu rumah tangga.


KESIMPULAN

Manusia diciptakan oleh tuhan sama derajatnya tidak ada yang baik maupun yang buruk dan harus diperlakukan sama,begitu juga Kaum difable.Yang mana kaum difable juga harus  diperlakukan sama dengan yang lainnya dan bahkan harus mendapat perhatikan secara khusus baik oleh pemerintah maupun masyarakat.Dan juga memberi dukungan pada mereka,Karna mereka sangat membutuhkan perhatian dan dukungan tersebut baik itu dukungan moril maupun materiil yang berupa pemberian fasilitas,pelayanan,pekerjaan serta pendidikan yang khusus bagi kaum difable agar mereka dapat mengembangkan kemampuan mereka sehingga nantinya mereka bisa bersaing dan tidak lagi didiskriminasi oleh masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA
http://bangka.tribunnews.com/2013/11/22/sejuta-kasih-untuk-kaum-difabel
http://sinarharapan.co/kolom/ziarah/read/150421057/kartini-dan-gaun-2015

http://eprints.uny.ac.id/5026/1/penyediaan_fasilitas_publik_yang_manusiawi.pdf

http://makassar.tribunnews.com/2013/10/23/kelalaian-negara-memenuhi-hak-warga-difabel

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/laporan-pemerintah-jepang-temukan-penyiksaan- terhadap-difabel

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar